INDOZONE.ID - Eks Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sudah memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia menyebut akan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
"Hari ini saya datang ke Mabes Polri memenuhi panggilan. Panggilan dari surat yang dikirimkan ke rumah saya, terkait menjadi saksi dalam kasus dugaan penistaan agama," kata Lucky Hakim kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/7/2023).
Lucky tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Kepada awak media, dia mengaku akan menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadapnya.
"Mungkin nanti saya akan menyampaikan apa yang ditanyakan dan apa yang saya ketahui dan saya alami terkait hal ini," ucapnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tunggu Fatwa MUI soal Kasus Ponpes Al-Zaytun, Jadi Petunjuk Penyidik!
Lebih jauh, Lucky menduga pemanggilan terhadap dirinya berkaitan dengan video yang beredar. Video itu menampilkan dirinya bersama Panji Gumilang.
"Saya menduga saat ini kan, bahwa kalau saya menjadi saksi karena memang di dalam video-video itu kan ada muka saya, mungkin ditanya peristiwa hari itu seperti apa," kata Lucky.
Sengkarut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pendiri Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, hingga saat ini masih terus bergulir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi Ahli Agama terkait Kasus Al-Zaytun
Kasus tersebut juga sudah naik tingkat dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Meski status kasus sudah naik sidik, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih menunggu keterangan saksi ahli hingga pendalaman barang bukti yang dilakukan oleh Tim Laboratorium Forensik Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: