Kamis, 13 JULI 2023 • 14:06 WIB

Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jatim, Raup Keuntungan Ratusan Juta per Bulan

Author

Terungkapnya penyalahgunaan BBM Subsidi

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur, membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tiga orang tersangka juga sudah ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono menyebut, tiga orang tersangka itu berinisial AW, BFP dan S.

"Hasil pengungkapan selain sejumlah gudang untuk menimbun BBM Bersubsidi kami segel, kami juga mengamankan tiga orang tersangka, pertama inisial Haji AW, BFP dan S," kata Brigjen Pol Hersadwi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

Pengungkapan ini dilakukan pada 4 Juli 2023 yang lalu. Para tersangka sengaja menimbun BBM bersubsidi.

"TKP ada di tiga tempat, pertama di gudang penyimpanan Jalan Kom Yos Sudarso, kedua ada di kantor perusahaan transportasi PT MCN, Jalan Kom Yos Sudarso, dan di gudang parkir truk tangki Jalan PT MCN," bebernya.

Terungkapnya penyalahgunaan BBM Subsidi

Baca Juga: 2 Pelaku Penyelundupan Ratusan Liter BBM ke Papua Nugini Diciduk, Beraksi Pakai Speadboat

Di sejumlah TKP tersebut, polisi berhasil menyita BBM jenis solar sebanyak lima tangki duduk dengan kapasitas 32.000 liter. Satu tangki pendam kapasitas 4.000 liter, satu set instalasi pipa pengisian dan mesin pompa, serta bahan bakar minyak solar bersubsidi.

Sedangkan di TKP kedua, polisi menyita dua tangki berkapasitas 22.000 liter, empat tangki berisi 30 kilo liter, dua tangki 16 kilometer, dan berhasil menyita 54.000 liter BBM. Di TKP ketiga, polisi menyita truk tangki.

"Dari kantor transportir kami sita satu unit alat ukur hidrometer minyak solar, satu bundle dokumen perusahaan, PO penjulan, serta dua unit truk yang di modofikasi dan plat nomor dan 32 QR kode pertamina," kata Brigjen Hersadwi.

Beraksi Sejak Lama

Dari hasil pendalaman polisi, rupanya para tersangka sudah beraksi sejak tahun 2016 yang lalu. Tersangka membeli BBM kemudian menjual dengan harga lebih tinggi.

Baca Juga: Tangki Dimodifikasi, Polresta Samarinda Selidiki Kasus Terbakar Mobil Pengetap BBM

"Pengakuan tersangka untuk pembelian solar satu liter pembelian solar non subsidi seharga Rp6.800 dan dijual seharga Rp9.000 dan keuntungan per liter Rp2.200. Dalam satu bulan rata-rata menjual 300.000 liter dan keuntungan satu bulan Rp660 juta," beber Brigjen Hersadwi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU tahun 2022 tentang cipta kerja yang menjadi UU Juncto pasal 54 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 milyar," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: