Rabu, 28 JUNI 2023 • 19:53 WIB

Drama Pengungkapan Rumah Mewah di Gowa Berisikan Ladang Ganja

Author

Beberapa bukti tanaman ganja yang ditanam di rumah mewah di Gowa, Sulsel

INDOZONE.ID - Ladang ganja ditemukan di sebuah rumah mewah di Gowa, Sulawesi Selatan baru-baru ini. 

Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan informasi ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian timnya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang pelaku.

Pelaku adalah I (39) seorang guru dan HN (60) yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Keduanya ditangkap di perumahan Zahrah, Kabupaten Gowa.

Dimana seorang oknum guru di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan nekat menanam ganja di halaman rumahnya. Ia diamankan tim Ditres Narkoba Polda Sulsel, Selasa, 27 Juni 2023.

"Kita sudah monitor satu bulan lebih akan satu buah rumah yang menanam tanaman ganja," kata Dodi kepada media di Mapolda Sulawesi Selatan, Selasa, 27 Juni 2023, malam.

Baca Juga: Polres Jakbar Musnahkan Sabu dan Ganja, Bernilai Rp409 Miliar!

Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan

Dody mengatakan pelaku mendapatkan bibit ganja yang dibeli secara online. Kemudian barang haram itu ditanam di pot di halaman rumah.

Tanaman tersebut sudah tumbuh sekitar satu meter yang sudah bisa panen. Polisi hingga kini masih terus mendapami motif penanaman ganja tersebut.

"Masih kami dalami motif pelaku ini. Apa maksud untuk menanam (untuk konsumsi sendiri) atau diperjualbelikan," ujarnya.

Dodi meminta agar masyarakat berperan aktif melaporkan ke polisi atau BNN jika melihat langsung ada pihak yang melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba. Ia menegaskan, penanaman narkotika golongan 1 itu sudah masif di Sulsel.

Baca Juga: Bupati-Kades Gowa Kunjungi Jateng, Belajar ke Ganjar soal Pembangunan Desa

"Perlunya kerja sama akan lapisan masyarakat dan BNN dalam hal ini jika ada menemukan tanaman yang mencurigakan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 111 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009. Barang siapa tanpa hak menanam tanaman dalam bentuk ganja lebih dari pada 5 gram, maka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Sandy Witness


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators