Kamis, 08 JUNI 2023 • 13:37 WIB

Penyidik Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di Labuan Bajo

Author

Penyidik Kejagung menyita tiga bidang tanah milik Menkominfo non-aktif Johnny G. Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tiga bidang tanah milik Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif Johnny G. Plate. Tanah seluas 11,7 hektare itu berada di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Dia memastikan, penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Baca Juga: Kejagung Langsung Geledah Rumah Johnny G Plate hingga Kantor Kominfo

Sebelum ini, penyidik Jampidsus Kejagung RI juga melakukan penyitaan aset milik Johnny G. Plate pada 24 Mei 2023 lalu. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tiga orang tersangka lain, yaitu Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).

Aset yang disita dari masing-masing tersangka, di antaranya lima unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, dan empat bidang tanah.

Baca Juga: Bongkar Dugaan Korupsi Menkominfo, Kejagung Bakal Periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu

Dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Kemudian, Johnny G. Plate dan Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH).

Lima dari tujuh tersangka telah dilimpahkan berkas perkara tersangka dan barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yakni AAL, GMS, YS, MA, dan IH; sedangkan Johnny G. Plate dan Windi Purnama masih berproses.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: