Seorang pelajar SMP, berinisial AP (14 tahun) meninggal dunia saat mengikuti latihan silat pada Senin malam (29/5/2023) lalu.
Menurut keterangan Kapolres Klaten, AKBP Warsono, AP kala itu sempat lemas lalu terjatuh. Malang, nyawa AP tidak tertolong. AP kemudian dimakamkan pada Selasa (30/5/2023).
"Korban ini diketahui lemas terlebih dahulu, lalu jatuh dan nyawanya tidak tertolong," kata AKBP Warsono, Rabu (31/5/2023) seusai gelar simulasi kontijensi sispam rusuh massa di alun-alun Klaten.
Baca juga: Silat Terlak Terancam Punah di Langkat, Konon Jadi Tameng Para Pendekar
Namun, Kapolres enggan menjelaskan secara rinci apa yang menyebabkan AP lemas. Apakah karena pukulan atau hal lainnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, M Iqbal Alqudusy membenarkan ada anak berinisial ZR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Karena masih di bawah umur, yang bersangkutan belum ditahan," terang Iqbal.
Iqbal menambahkan, status ZR adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH), sehingga polisi berkoordinasi dengan pihak BAPAS.
Lebih lanjut dijelaskan, AP yang merupakan warga Kecamatan Wonosari, Klaten tersebut terjatuh saat latihan silat. Posisi jatuhnya ke depan dan kepalanya bagian kening membentur pojok tembok.
Kronologi Kejadian
Baca juga: Viral Pelajar Ancam Pelajar Lain di Medsos, saat Didatangi Polisi Ngaku Cuma Prank
Saat itu mereka yang berjumlah 5 orang, tengah latihan silat di halaman masjid Desa Tegal Duwur, Wonosari, Klaten, pada Senin malam sekitar jam 18.00 WIB.
Sebelum terjatuh dan hilang kesadaran, AP sempat mengalami kekerasan dari temannya, ZR. Yaitu berupa tendangan di bagian dada dan perut.
Akibat tendangan dari ZR, korban mengalami patah tulang iga serta memar di paru-paru yang menyebabkan korban mati lemas
"Setelah pemanasan kurang lebih 30 menit dan melakukan kuda-kuda, korban mendapatkan dua kali tendangan di bagian dada dan perut. Hal itu juga dilakukan ke siswa lainnya," jelas Kapolres Klaten AKBP Warsono melalui Kasie Humas Polres Klaten Iptu Abdillah, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Berdasarkan keterangan dan pemeriksaan 11 saksi serta hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara Yogyakarta, ZR telah melakukan kekerasan. Diperkuat hasil olah tkp, ZR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang berstatus ABH.
Merasa ada kejanggalan di kematian AP yang mendadak, pihak keluarga lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian
Artikel Menarik Lainnya:
- Gak Dibelikan Trail, Pelajar Ini Ngamuk ke Ayah Rusak Motor Skuter yang Baru Dibelikan
- Para Pelajar Tukar Nomor HP di Bus saat Study Tour Bikin Kocak: Ajang Cari Jodoh
- Tolak Bertanggung Jawab Pacar Hamil, Pelajar SMK di Cianjur Tembak Kekasih hingga Tewas
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: