Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan pembelian tiket konser Coldplay, dengan metode jasa titip (jastip). Pelakunya ternyata sepasang pasangan suami istri.
Selasa (23/5/2023), Polda Metro Jaya merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini mulai dari viral, dilaporkan ke polisi, hingga Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus tersebut.
Berikut fakta-faktanya:
1. Polda Metro Jaya Terima Laporan
Terbongkarnya kasus ini diawali dari jajaran kepolisian yakni Polda Metro Jaya, yang menerima laporan polisi terkait kasus tersebut. Korban mengadu lantaran merasa ditipu ihwal pembelian tiket konser Coldplay.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Bareskrim Bakal Panggil Penjual Tiket Resmi Coldplay
Penipuan ini juga sempat membuat geger media sosial. Usai mendapat laporan, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan penyelidikan.
"Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis dalam konferensi pers sebelumnya.
2. Pasutri Ditangkap
Hasil dari penyelidikan ini, Polda Metro Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan. Rupanya, pelaku merupakan pasutri.
"Kami telah mengamankan dua orang yang melakukan penipuan penjualan tiket," beber Aulia.
Pelaku diketahui berinisial ABF dan W. Pasutri ini ditangkap di kawasan Bantul, Yogyakarta.
3. Open Jastip via Twitter Raup Ratusan Juta
Polda Metro kemudian membongkar cara kerja dari pasutri ini. Rupanya, mereka menggunakan akun Twitter atas nama @fintrove_id untuk melakukan penipuan.
"Mereka membuka atau open jastip war tiket Coldplay di Jakarta, yang mana di Twitter ini mereka sampaikan seolah-olah website ini sudah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," kata Aulia.
Korban yang tertarik kemudian melakukan pembayaran tiket yang padahal itu hanyalah penipuan. Kedua pelaku berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Kami men-tracing yang ada di tabungan mereka ada sebesar Rp257 juta rupiah," katanya.
4. Jadi Tersangka
Baca juga: Geger Penipuan Tiket Coldplay, Polri Didorong Buka Call Center
Atas perbuatannya, Polda Metro Jaya menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: