Palestina pada Minggu mengutuk Pemerintah Israel yang melakukan pertemuan di dalam terowongan Tembok Ratapan (Tembok Al-Buraq) di kompleks Masjid Al-Aqsa wilayah pendudukan Yerusalem Timur.
Pada Minggu pagi, pemerintah yang dipimpin Benjamin Netanyahu mengadakan pertemuan mingguan di dalam salah satu terowongan untuk memperingati pendudukan Israel di Yerusalem Timur pada 1967.
Otoritas Palestina memberi peringatan bahwa tindakan Israel dapat mendorong proyek pemukiman lebih jauh dengan mengorbankan keberadaan warga Palestina di Yerusalem.
"Pemerintah pendudukan Israel berupaya meneguhkan kedaulatannya atas Yerusalem Timur, dan untuk menghadirkan narasi palsu dengan mengorbankan realitas sejarah wilayah tersebut, yang akarnya adalah Islam, Kristen, Palestina, dan Arab" Ahmed Al-Ruwaidi, kata penasehat Presiden Palestina Mahmoud Abbas kepada kantor berita nasional Wafa, dikutp dari Antara.
Baca Juga: 200 Orang Terluka Dalam Penyerangan di Masjid Al-aqsa
Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan pemikiran impunitas Israel mendorong Tel Aviv untuk bertindak terlalu jauh "dalam proses aneksasi dan Yudaisasi Yerusalem."
Kementerian mengatakan bahwa langkah dan kebijakan Israel di Yerusalem adalah "tidak sah dan tidak sesuai hukum", dan memberikan Israel hak untuk menganeksasi Yerusalem atau memiliki kedaulatan atas kota itu.
Kelompok Hamas, yang menguasai Jalur Gaza, menyebut rapat kabinet Israel sebagai "eskalasi berbahaya".
Baca Juga: Tragis! Tentara Israel Tembak Gas Air Mata di Final Piala Liga Palestina
"Langkah ini adalah upaya untuk memalsukan identitas Yerusalem, yang merupakan agresi terang-terangan terhadap rakyat kami," kata juru bicara kelompok itu Hazem Qassem dalam sebuah pernyataan.
Pada 1996, warga Palestina menemukan bahwa Israel diam-diam menggali terowongan mengarah ke area Tembok Al-Buraq kuno, memicu bentrokan dengan Palestina yang menyebabkan 63 orang tewas dan 600 lainnya terluka.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: