Jumat, 12 MEI 2023 • 14:12 WIB

Penemuan Jasad Bayi, Pelaku Ibu Kandung Sendiri yang Ngakunya Keguguran

Author

Seorang ibu di Jember tega membunuh bayi kandungnya sendiri. (Z Creators/Arka Atta)

Kasus penemuan mayat bayi berjenis kelamin perempuan dan membusuk di sekitar Jalan Rasamala Lingkungan Krajan RT 02 RW 07 Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember, Jawa Tengah.

Satreskrim Polres Jember bersama Polsek Patrang berhasil mengamankan terduga pelaku yang tega membuang bayi malang tersebut.

Terduga pelaku notabene ibu kandung korban perempuan berinisial Y (29) warga setempat. Saat diinterogasi perempuan yang diketahui sudah tiga kali menikah itu, tega membuang bayi dengan dalih keguguran.

"Kami dapat laporan penemuan mayat bayi dari masyarakat Rabu kemarin (10/5) sekitar pukul 9 pagi, terduga pelaku kurang lebih 6 jam dapat kami ungkap. Pelaku ibu kandung korban sendiri," kata Kapolres Jember AKP Moh Nurhidayat saat konferensi Pers di mapolres, Kamis (11/5/2023).

Seorang ibu di Jember tega membunuh bayi kandungnya sendiri. (Z Creators/Arkha Atta)

Terungkapnya kasus itu, pria yang akrab disapa Hidayat ini menjelaskan, dari proses penyelidikan polisi, diawali dengan mendata jumlah warga hamil di wilayah setempat.

"Kemudian mengumpulkan alat bukti, dan memeriksa beberapa orang saksi. Polisi menemukan ada enam perempuan hamil di lingkungan tersebut," katanya.

Dari enam perempuan hamil itu, ada satu orang perempuan berinisial Y di antaranya yang sudah melahirkan tanpa diketahui bayinya. Polisi kemudian melakukan interogasi awal kepada Y.

Pada awal diinterogasi, ia menjelaskan, perempuan berinisial Y ini mengakui bahwa dirinya pernah hamil.

Seorang ibu di Jember tega membunuh bayi kandungnya sendiri. (Z Creators/Arka Atta)

Baca Juga: 111 Hari Kasus Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Berlalu, Ini Harapan Keluarga

"Namun, bayi yang dikandungnya keguguran saat usia kehamilan lima bulan," katanya.

Tapi polisi tak percaya begitu saja, sebab mayat bayi yang ditemukan diperkirakan telah berada di dalam kandungan selama kurang lebih delapan bulan. Y yang tidak dapat mengelak lagi akhirnya memilih mengakui perbuatannya.

“Awalnya mengaku bahwa tersangka keguguran. Tetapi kita tidak percaya  begitu saja hingga akhirnya ada pengakuan sendiri dari tersangka,” pria yang juga Mantan Kasat Reskrim Polres Jember Tahun 2010 ini.

Kepada penyidik Y mengaku, bayi perempuan itu lahir pada tanggal 7 Mei 2023. Y melahirkan bayi perempuan itu sendirian, tanpa bantuan bidan maupun dukun beranak.

Seorang ibu di Jember tega membunuh bayi kandungnya sendiri. (Z Creators/Arka Atta)

Bayi itu lahir tidak membuat Y Bahagia, justru menganggap bahwa kehadiran putrinya itu merupakan beban. Sebab, selama ini Y menyembunyikan kandungannya, meskipun ada beberapa saksi yang pernah melihat Y memeriksakan kandungan ke bidan.

Y yang memiliki keinginan kuat menyembunyikan kehamilannya akhirnya melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkan. Tak cukup sampai di situ, Y dengan tega membungkus bayi tak berdosa itu menggunakan plastik berwarna merah.

"Selanjutnya, secara diam-diam Y membawa bayi itu ke bawah pohon bambu di dekat tanaman salak. Y kemudian menggali tanah sekuat tenaga. Karena hanya menggunakan batang bambu, Y hanya bisa membuat lubang sedalam 50 cm menggunakan batang bambu," jelas Hidayat.

“Pengakuan tersangka sempat ada tindak kekerasan yang dilakukan terhadap bayinya. Namun kita perlu menunggu hasil autopsi untuk mengetahui penyebab bayi itu meninggal,” tambah pria mantan Kapolres Jombang ini.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Anak Kecil dan Remaja, Salah Satunya Terjadi di Jakarta

Seorang ibu di Jember tega membunuh bayi kandungnya sendiri. (Z Creators/Arka Atta)

Aksi sadis itu, lebih lanjut Hidayat menjelaskan, dilakukan Y dengan alasan tak ingin menanggung malu. Sebab, usia bayi di dalam kandungan sudah delapan bulan. Sementara usia pernikahan Y dengan suaminya baru lima bulan.

Sejauh ini, polisi belum mengetahui posisi suami dari tersangka. Hanya saja polisi memastikan akan mencari dan memeriksanya.

Lebih jauh Hidayat juga mengatakan, selain melakukan autopsi pihaknya juga akan melakukan tes DNA untuk memastikan bahwa bayi tersebut benar-benar putri dari tersangka.

“Kita akan lakukan autopsi untuk mengetahui penyebab korban meninggal sebelum dikubur atau setelah dikubur. Penting, kita juga akan melakukan tes DNA,” tegasnya.

Seorang ibu di Jember tega membunuh bayi kandungnya sendiri. (Z Creators/Arka Atta)

Berdasarkan hasil penyidikan diduga kuat ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dalam kasus tersebut. Karena itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.

Tersangka dijerat pasal 305, 306 ayat 2, dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tak cukup sampai di situ, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 4 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Kita terapkan beberapa pasal terhadap tersangka, paling lama terancam 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: