Rabu, 05 APRIL 2023 • 17:01 WIB

Demi 4 Anaknya, Ibu Asal Aceh Nekat Selundupkan 9,5 Kg Ganja ke Lombok

Author

Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Poerwanto (kiri) menginterogasi Yani (ANTARA FOTO/Dhimas B. P.)

Seorang ibu asal Aceh berinisial S alias Yani (37) terpaksa berurusan dengan polisi demi menghidupi keempat anaknya. Sebab, dia nekat menyelundupkan 9,5 kilogram ganja ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Modus penyelundupannya adalah dengan mengemas 9,5 kilogram ganja itu ke dalam dua jeriken kecap asin. Jika barang haram itu diterima pemesan, Yani akan menerima Rp20 juta.

"Saya punya empat anak yang harus saya biayai, Pak. Makanya, saya terpaksa terima tawaran karena janjinya dikasih Rp20 juta setelah barang diterima pemesan," kata Yani menanggapi pertanyaan Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, INDOZONE melansir dari ANTARA, Rabu (5/4/2023).

Ilustrasi ganja (FREEPIK)

Baca Juga: Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Senilai Rp42 Miliar

Yani pun telah menerima bekal uang perjalanan sebanyak Rp4 juta. Kepada Kapolda NTB, Yani mengaku baru pertama kali menyelundupkan narkoba. Yani ditangkap aparat kepolisian setibanya di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Senin 3 April 2023 sekira pukul 17.00 WITA.

"Saya bawa barang ini langsung dari Aceh. Naik bus. Sambung-sambung naik busnya. Total, tujuh hari saya di perjalanan sampai sini. Baru kali ini, saya begini," ujar dia.

Aksinya membawa dua jeriken kecap asin berisi 9,5 kilogram ganja terungkap dalam operasi gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Barat di kawasan Pelabuhan Lembar. Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan penangkapan hasil operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi adanya paket ganja dalam jumlah cukup besar datang dari Sumatera.

Usai penangkapan, Yani terungkap menjalankan peran sebagai kurir yang mendapatkan perintah untuk melakukan transaksi dengan seseorang di Pulau Lombok.

"Pelaku mengaku tidak mengetahui dengan siapa akan melakukan transaksi karena tersangka dikendalikan dari Sumatera," ujarnya.

Baca Juga: Lapas Narkotika Samarinda Tingkatkan Pembinaan Rohani selama Ramadan

Yani Telah Jadi Tersangka

Sementara itu, Yani telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: