Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis 1,5 tahun kepada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J. Lantas, bagaimana respons Polri terkait vonis tersebut?
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, merespons vonis tersebut. Dikatakannya, Mabes Polri menghormati putusan tersebut.
"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN dalam proses peradilan pidana," kata Irjen Dedi saat dihubungi INDOZONE, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: Divonis 1,5 Tahun Penjara, Bharada E dan Pengacaranya Kompak Gak Ajukan Banding
Ketika ditanya lebih jauh terkait nasib Bharada E di Polri, Irjen Dedi belum memberikan respons.
Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara pada hari ini, Rabu (15/2/2023). Vonis ini tentunya jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Hal Meringankan Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Masih Muda hingga Sopan
Ada beberapa hal yang meringankan vonis Bharada E. Salah satunya, yakni keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: