Vonis Mati Ferdy Sambo Kejutkan Seniornya, Susno Duadji: Ini Sejarah Baru Peradilan Kita
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati membuat terkejut berbagai pihak tidak terkecuali mantan seniornya di institusi Polri.
Komjen (Purn) Susno Duadji mengaku terkejut vonis hakim ternyata lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup terhadap Sambo.
"Vonisnya agak mengejutkan, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ini sejarah baru juga untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati," kata Susno Duaji melalui podcast-nya di Youtube seperti yang dikutip Indozone, Selasa (14/2/2023).
Hukuman mati Ini menurutnya menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah vonis ini adil atau sudah sesuai dengan opini tuntutan publik.
Baca juga: Alasan Kuat Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Denny JA: Dia Banyak Tau Kasus di Polri
Menurutnya dilihat dari kacamata hukum, melalui pasal yang didakwaan 340 KUHP Junto 338 dan 55 KUHP vonis hukuman mati sudah sesuai.
"Hakim dalam mempertimbangkan hukuman itu (mati) sudah sesuai dengan fakta yang didapat dalam persidangan. Apakah pasal 340 itu terbukti? Ternyata di persidangan, semua terbukti," katanya.
Menurutnya, vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, sudah biasa dalam tatanan penegakan hukum di Indonesia. Karena hakim dilindungi Undang-undang dalam menjatuhkan hukuman terhadap seorang terdakwa.
"Menariknya di sini (kasus Sambo) tidak satu pun ditemukan hal-hal yang meringankan. Justru yang ada ditemukan hal-hal yang memberatkan. Memang tidak ada jalan lain selain hukuman mati," katanya.
Baca juga: Hotman Paris Pusing Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Percuma Harus Tunggu 10 Tahun Lagi
Kondisi yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah sendiri, membuat geger, mempermalukan institusi Polri hingga merusak alat bukti dan merintangi penyidikan menggunakan kekuasaannya (obstruction of justice).
Menurutnya dari segi hukum vonis hukuman mati tersebut sudah tepat dan juga memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Penuhi rasa keadilan masyarakat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, telah sesuai dengan rasa keadilan publik.
Mahfud menyampaikan hal itu melalui cuitan di akun Twitter @mohmahfudmd, yang diunggah Senin sore, hanya beberapa menit setelah Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta.
Mahfud mengawali pernyataannya dengan menyebut bahwa peristiwa pembunuhan berencana itu adalah sebuah pembunuhan berencana yang kejam, sembari memuji pembuktian tim jaksa penuntut umum dan menilai tim pembela terlalu mendramatisasi fakta.
"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," tulis Mahfud.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi RI itu juga menilai bahwa majelis hakim bertugas dengan baik, independen, dan tanpa beban dalam persidangan kasus tersebut.
"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," katanya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: