Selasa, 24 JANUARI 2023 • 12:38 WIB

Kuat Ma'ruf Kutip Ayat Alquran hingga Sebut Brigadir J Pernah Bantu Bayar Sekolah Anaknya

Author

Kuat Ma'ruf bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Terdakwa Kuat Ma’ruf tetap bersikeras tidak terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pasalnya, Yosua merupakan sosok baik hati yang pernah memberikan pertolongan di saat dirinya mengalami kesulitan keuangan. 

Kuat menceritakan, Yosua pernah membantunya membayar biaya sekolah anaknya. Bantuan Yosua datang ketika Kuat sedang tidak bekerja sebagai sopir keluarga Ferdy Sambo selama 2 tahun.

“Di sisi lain Almarhum Yosua juga baik kepada saya. Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo, Almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rezekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” kata Kuat Ma’ruf saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Sidang Pledoi Kuat Ma'ruf: Saya Bodoh, Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Bharada E

Selain itu dalam pleidoinya, Kuat juga mempertanyakan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya delapan tahun penjara. 

“Apakah karena saya sulit memahami yang ditanyakan kepada saya. maka membuktikan saya ikut merencanakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua? Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur?” ungkap Kuat.

Kuat Ma'ruf menunjukkan nota pembelaan atau pledoi saat sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).

Terakhir, Kuat mengutip salah satu ayat Al Quran dalam pleidoinya. Adapun Kuat mengutip Surat Ar Rahman Ayat 9 dan meminta majelis hakim dapat berlaku dengan seadil-adilnya dalam kasus ini.

“Karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang,” ujar Kuat.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir.

Baca Juga: Jalani Sidang Pledoi, Kuat Ma'ruf Ngaku Bingung Memulai dari Mana

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Jaksa menilai, Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Jaksa, meyakini Kuat Ma’ruf melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP,” ujar jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU