Rabu, 18 JANUARI 2023 • 18:34 WIB

Tragis! Bocah di Brebes Diperkosa 6 Orang, Kasus Sempat Berakhir Mediasi Gara-gara Ormas

Author

Pelaku pemerkosaan ditangkap Polres Brebes. (Z Creators/Nurakhmawati)

Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah akhirnya menangkap enam tersangka pemerkosaan terhadap seorang gadis berumur 15 tahun. Lima tersangka ternyata masih dibawah umur sedang satu tersangka lainnya dewasa. 

Para pelaku ditangkap usai warga Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes melaporkan kasus ini. Namun karena lima tersangka masih di bawah umur, polisi hanya menghadirkan satu tersangka dewasa berinisial AI (18). 

Pelaku pemerkosaan bocah 15 tahun ditangkap Polres Brebes. (Z Creators/Nurakhmawati)

Wakapolres Brebes, Kompol, Arwansa, mengatakan, kasus ini bermula pada akhir Desember 2022 lalu. Saat korban diajak berhubungan badan oleh enam tersangka di rumah salah seorang tersangka. 

Namun belakangan kasus ini dimediasi oleh sekelompok orang yang mengaku LSM dan kepala desa setempat. Tujuannya agar keluarga korban tidak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pencabulan Kiai FM Jember, Ada Kamar 'Khusus' Pakai Fingerprint

Atas laporan warga pada 16 Januari 2023, polisi lalu melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sepuluh orang saksi. Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap enam pelaku, pada Selasa, 17 Januari 2023 petang. 

Saat ini korban tengah dalam pengawasan Polres Brebes untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

“Berdasarkan aduan tersebut maka pihak polres langsung menindaklanjuti dan alhamdulilah dalam waktu kurang dari 24 jam sudah berhasil mengamankan para pelaku,” terang nya.

Barang bukti pemerkosaan di Brebes. (Z Creators/Nurakhmawati)

Sementara lima tersangka lainnya yang masih anak anak, Polres Brebes akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kabupaten Brebes.

”Terkait masalah pelaku di bawah umur, ada mekanismes tersendiri yang harus dijalankan. Kami akan berkoordinasi dengan Lapas terkait dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara seorang pelaku yang sudah dewasa akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” imbuhnya. 

Terkait sejumlah pihak yang melakukan mediasi yakni oknum LSM dan kepala desa, polisi masih melakukan pendalaman. Saat ini enam keluarga tersangka juga tengah dimintai keterangan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni baju dan pakaian dalam yang dikenakan korban. Akibat perbuatannya tersangka AI dijerat UU Perlindungan Anak pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU