Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
"Penetapan status tersangka terhadap Saudara Yoory Corneles selaku eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Kasus dugaan korupsi itu berawal dari adanya laporan polisi pada Maret 2021. Dalam kasus ini, negara dirugikan hingga Rp155,4 miliar.
Baca Juga: Kenakan Kursi Roda dan Rompi Orange, Lukas Enembe Dibawa ke KPK!
Kasus korupsi yang menjerat Yoory, berkaitan dengan pembelian tanah di kawasan Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Anggaran yang dikeluarkan, yakni dari tahun anggaran 2018-2019.
Selain itu, dalam hal pemulihan aset negara, Brigjen Cahyono mengungkap pihaknya sudah menyita Settifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Baca Juga: Lukas Enembe ditahan KPK, Demokrat Harap Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan SHGB beserta tanah jaminan seluas 8.717 m2," pungkas Cahyono.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: