Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pada Senin (2/1/2023). Dengan begitu UU KUHP menjadi UU pertama yang diteken oleh Jokowi di tahun 2023.
Sebagaimana dilihat dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, KUHP resmi diundang sejak Senin (2/1/2023) kemarin dan disahkan oleh Presiden Jokowi, dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.
Dalam salinannya, KUHP baru terdiri dari 37 bab, 624 pasal dan ada 345 halaman yang terbagi dalam dua bagian. Ada bagian pasal dan penjelas.
Baca Juga: Sah! Rapat Paripurna DPR Resmikan RKUHP Jadi Undang-undang
Diketahui sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Adapun pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Selaku pimpinan sidang, Dasco mempersilahkan kepada Komisi III menyampaikan laporan pembahasan RKUHP.
Baca Juga: Simak! Ini Daftar 8 Pasal yang Dinilai Kontroversial di RKUHP
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, bahwa sebelum mengatakan dalam pembahasannya RKUHP antara DPR dengan pemerintah, turut mendengarkan masukan perihal beberapa isu krusial. Kemudian isu krusial itu dibahas dengan penuh kehati-hatian.
Setelah mendengarkan laporan dari Komisi III DPR, Dasco memberikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk menyampaikan catatan mereka. Namun ada perdebatan dikarenakan perwakilan dari fraksi PKS dianggap telah melewati waktu yang sudah diberikan.
Lalu Dasco pun menanyakan kepada semua peserta rapat paripurna yang merupakan dari seluruh fraksi di DPR, apakah RKUHP bisa disahkan menjadi Undang-Undang.
"Kami akan menanyakan pada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco.
"Setuju," jawab Anggota DPR yang hadir.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: