Kamis, 22 DESEMBER 2022 • 13:18 WIB

Tanggapi Kritik Menko Marves Luhut, Jubir KPK Sebut Kerja Pihaknya Tak Hanya Fokus OTT

Author

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Dok. Humas KPK)

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) tidak baik untuk citra Indonesia.

Ali menjelaskan, cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tidak hanya berfokus pada upaya penindakan saja. Dia menekankan, pemberantasan korupsi juga dilakukan melalui kerja-kerja yang terukur secara holistik.

“Cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tentu tidak hanya fokus pada upaya penindakan saja tapi diselesaikan dengan kerja-kerja terukur secara holistik,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Soal Wakil Ketua DPRD Jatim Kena OTT, KPK Bilang Begini

Ali mengungkapkan, agenda pemberantasan korupsi tidak berhenti saat KPK melakukan OTT saja. Setelahnya, ada upaya pencegahan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam rangka langkah antisipatif.

“KPK segera bergegas melakukan berbagai upaya pencegahan ataupun pendekatan pendidikan antikorupsinya,” tutur Ali.

Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan KPK, diungkapkan Ali, salah satunya melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MPC).

Ali mencontohkan, KPK pernah melalukan OTT terhadap kepala daerah lantaran menerima suap terkait modus perizinan, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, maupun pengelolaan anggaran. Dalam operasi senyap itu, jelas Ali, juga dibarengi dengan pendampingan dan pengawasan terhadap kepala daerah.

“KPK intens melakukan pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah, baik pada eksekutif maupun legislatifnya. Diantaranya melalui instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP),” jelasnya.

Selain itu, lanjut Ali, KPK juga melakukan identifikasi terhadap titik rawan korupsi di pemerintah daerah (Pemda) melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

“Dari temuan itu, KPK kemudian mendorong dan memonitor upaya-upaya pencegahannya, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah maupun di sektor tersebut,” ungkapnya.

Dalam modusnya, kata Ali,  kepala daerah tidak melakukan praktik-praktik korupsi seorang diri, tetapi kerap bermufakat dengan para pelaku bisnis. Oleh karena itu, KPK pun melakukan intervensi pencegahan korupsi bagi para pelaku usaha.

“Agar mereka punya komitmen sama dalam menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan sportif,” tandas Ali.

“Sehingga tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah,” imbuhnya.

Terkait upaya pencegahan, Ali kembali mencontohkan soal OTT yang dilakukan terhadap mantan rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani yang terjerat kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, upaya KPK tidak berhenti sampai OTT saja tetapi juga selanjutnya melakukan upaya pencegahan bersama Kemendikbudristek.

“Konkretnya, KPK mendorong Kemendikburistek mengevaluasi dan menerbitkan surat edaran terkait penerimaan mahasiswa baru secara transparan dan akuntable,” papar Ali.

Demikian juga soal korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan. Menurut Ali, KPK pun telah melakukan kajian terkait manajemen perkara di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Sebut OTT Bukan Upaya Luar Biasa: Orang yang Tertangkap Cuma Apes

“Hal ini sebagai wujud KPK untuk mendukung penuh penguatan marwah penegakkan hukum di Indonesia, yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Ali.

Bahkan, kata Ali, langkah antisipatif juga telah dilakukan KPK sebelum tindak pidana korupsi terjadi. Langkah tersebut diimplementasikan dalam pendidikan antikorupsi.

“Inilah yang sering kita sebut sebagai kerja holistik. Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU