Jumat, 16 DESEMBER 2022 • 02:50 WIB

Cerita Terdakwa Dugaan Korupsi Klaim Upaya Perusahan Sawit Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Author

Warga berburu minyak goreng. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang).

Terdakwa kasus minyak goreng, Master Parulian Tumanggor mengungkapkan, bahwa perusahan sawit telah berupaya membantu pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Hal itu disampaikan Tumanggor saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.

Lebih lanjut Tumanggor menuturkan, saat terjadi kelangkaan, Indra Sari Wisnu Wardhana ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sempat menggelar pertemuan dengan beberapa perwakilan perusahan minyak goreng.

Dalam pertemuan itu, Wisnu menyatakan ke beberapa perusahaan minyak goreng soal kelangkaan di sejumlah wilayah. Salah satunya di wilayah Papua.

BACA JUGA: Ahli Sebut Penyebab Langkanya Minyak Goreng Bukan karena Faktor Produksi tapi Distribusi

Mendengar hal itu, Parulian menyatakan diri siap untuk mendukung pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng tersebut. Bahkan, dia meminta pemerintah untuk menyiapkan pesawat hercules milik TNI Angkatan Udara agar distribusi minyak goreng bisa tiba tepat waktu.

Alasannya, lanjut dia, bila menggunakan kapal dari Surabaya menuju Papua bisa menghabiskan waktu sekitar 20 hari.

“Waktu itu kalau nggak salah Wilmar, Musim Mas sama Sinar Mas kalau tidak salah, ikut partisipasi (atasi kelangkaan.red),” jelas  Tumanggor.

Menurut Tumanggor, saat itu seluruh perusahaan CPO memang berniat membantu pemerintah secara sukarela. Mereka tidak menghitung rugi atau dampak lainnya dari tindakan tersebut.

Artinya, diungkapkan Tumanggor, seluruh perusahaan sangat perduli dengan kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Ini salah satu bukti bahwa para pengusaha berkomitmen untuk mengatasi darurat minyak goreng.

“Karena bagi saya pribadi untuk kepentingan NKRI, ini sangat penting,” tegas Tumanggor.

Atas dasar itu, Tumanggor menegaskan, dirinya tak ada melobi Wisnu untuk mengeluarkan izin persetujuan ekspor untuk Wilmar Nabati. Faktanya, lima dari 16 PE yang diajukan oleh Wilmar Group ditolak.

“Artinya gini, kalau urusan ekspor-impor. Paling saya hanya dapat kabar ‘Pak Tumanggor di rollback. Artinya, berarti belum memenuhi syarat. Itu saja,” tegas Tumanggor.

Terkait persidangan ini, kuasa hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang menuturkan, penjelasan kliennya itu menegaskan kelangkaan minyak goreng di Indonesia bukan disebabkan oleh ekspor. Melainkan karena penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang menyebabkan panic buying di masyarakat.

BACA JUGA: Saksi Ungkap HET Jadi Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Terlebih, para perusahaan minyak goreng menyediakan 540 juta liter untuk mengatasi kelangkaan. Namun, tetap saja kelangkaan masih terjadi.

“Dan mereka (pengusaha.red) itu menjelaskan selama ini, mereka diminta berpartisipasi sudah dilaksanakan dengan baik untuk mengikuti perintah dari menteri maupun pemerintah,” tutur Juniver.

Selain itu, Juniver menegaskan, kliennya telah mengungkap tak ada lobi melobi urusan PE. Sebab, dalam pertemuan dengan Wisnu, mereka sama sekali tak membahas soal PE.

“Karena apa, PE tidak bisa diubah-ubah mengenai syarat yang sudah ditetapkan oleh departemen keuangan maupun perdagangan, sepanjang syarat itu terpenuhi, PE-nya pasti keluar, dan sudah terbukti tadi,” imbuh Juniver. 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: