Selasa, 06 DESEMBER 2022 • 11:08 WIB

Sah! Rapat Paripurna DPR Resmikan RKUHP Jadi Undang-undang

Author

Gedung DPR/MPR (ANTARA).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang. Adapun pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-11 masa persidangan II tahun 2022-2023. 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Selaku pimpinan sidang, Dasco mempersilahkan kepada Komisi III menyampaikan laporan pembahasan RKUHP.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, bahwa sebelum mengatakan dalam pembahasannya RKUHP antara DPR dengan pemerintah, turut mendengarkan masukan perihal beberapa isu krusial. Kemudian isu krusial itu dibahas dengan penuh kehati-hatian.

"Komisi III dan pemerintah sudah menindaklanjuti seluruh pendapat dan masukkan draf KHUP dalam pembahasan terbuka dan penuh kehati-hatian," tutur Bambang di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Ilustrasi rapat Paripurna DPR RI (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Baca Juga: DPR Bakal Sahkan RKUHP Jadi Undang-undang Hari Ini

Setelah mendengarkan laporan dari Komisi III DPR, Dasco memberikan kesempatan kepada fraksi PKS untuk menyampaikan catatan mereka. Namun ada perdebatan dikarenakan perwakilan dari fraksi PKS dianggap telah melewati waktu yang sudah diberikan.

Lalu Dasco pun menanyakan kepada semua peserta rapat paripurna yang merupakan dari seluruh fraksi di DPR, apakah RKUHP bisa disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kami akan menanyakan pada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab Anggota DPR yang hadir.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: