Adzan Romer seorang mantan Ajudan Ferdy Sambo mengungkapkan, dirinya mendapat perintah dari Kompol Chuck Putranto untuk mengambil barang-barang milik Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Adzan Romer saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Awalnya majelis hakim bertanya kepada Romer soal adakah perintah untuk mengambil barang-barang Yosua. Romer pun mengakui mendapatkan perintah tersebut dari Kompol Chuck Putranto.
“Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost,” ungkap Romer.
Mendapat perintah Chuck Putranto, Romer mengaku langsung bergegas pergi ke rumah di jalan Saguling. Saat itu, dia ditemani oleh Bripka Ricky Rizal.
“Saudara masuk ke situ, dengan siapa?” tanya hakim.
“Saya dengan Bang Ricky, Yang Mulia,” jawab Romer.
Kemudian, Adzan Romer mengatakan, adapun barang-barang Yosua yang diambilnya bersama Ricky antara lain baju, celana, sepatu, koper, tas, hingga dua buah ponsel.
“Dengan Ricky, apa barang-barangnya?” tanya hakim.
“Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga, HP ada dalam tas, tas ADC,” jawab Romer.
“Berapa buah handphone?” tanya hakim lagi.
“Dua (handphone),” ungkap Romer.
Baca Juga: Kembali Jalani Sidang Bersamaan, Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi
Kepada hakim, Romer juga mengaku bahwa tak ada senjata milik Yosua yang diambilnya.
“Tidak ada (senjata) yang mulia,” tutur Romer.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Saksi Sebut Sambo dan Putri Suapi Para Ajudan di Momen Perayaan HUT Pernikahan
JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: