Sabtu, 29 OKTOBER 2022 • 14:26 WIB

Hati-hati! Sindikat Curi Motor saat Salat Jumat Beraksi Belasan Kali di Banten

Author

Ilustrasi penangkapan (Freepik)

Aksi pencurian motor kerap terjadi, khususnya motor yang terparkir saat pemiliknya melaksanakan salat Jumat. Di Serang, Banten, polisi meringkus dua pelaku spesialis pencuri motor di masjid yang telah beraksi belasan motor.

"Betul, telah berhasil diamankan dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial HA (41) warga Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak dan YA (41) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak," kata Kapolsek Pamarayan, Iptu Fitara Harianja, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Kasus ini diawali dari warga di Serang, Banten yang mengadu ke polisi karena kasus hilang motor sering terjadi di Masjid Nurul Huda, Kampung Cayur, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten  Serang saat para pemiliknya sedang salat Jumat. Polisi pun melakukan pendalaman, guna mencari pelaku pencurian.

Sebanyak dua pelaku pencurian motor ditangkap di Banten (Dok. Humas Polda Banten)

Baca Juga: Motor Kamu Bisa Dicuri dalam Hitungan Detik Lho, Tambahin 5 Alat Ampuh Ini Biar Aman!

"Berdasarkan LP dan laporan dari para Ketua DKM serta Ketua MUI, sering terjadinya pencurian kendaraan bermotor saat korban melaksanakan ibadah solat Jumat," beber Fitara.

Singkat cerita, dari hasil rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka. Dari hasil pendalaman, tidak tanggung-tanggung, kedua pelaku sudah beraksi belasan kali.

"Pelaku mengambil motor milik korban di beberapa TKP ketika pemilik motor sedang melaksanakan salat Jumat dan pelaku selalu mengambil motor milik korban di 11 TKP dengan cara mencongkel kunci kontak dengan mengunakan letter T," ungkap Fitara.

Baca Juga: Ada Pencuri Motor saat Citayam Fashion Week, Ternyata Orang Salah Ambil

Polisi baru mengamankan enam motor dari 11 motor yang dicuri, sedangkan sisanya sudah dijual oleh pelaku. Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU