Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rahman, Junaedi Saibih menjelaskan mengapa pihaknya melakukan eksepsi. Adapun AKBP Arif Rahman terseret perkara obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
Junaedi Saibih mengatakan bahwa jaksa tidak mengurai secara jelas di dalam dakwaan soal keterkaitan rangkaian peristiwa dengan unsurnya. Bahkan Jaksa juga tidak memberikan gambaran secara jelas tentang bagaimana cara membuktikan unsur dalam pasal dakwaan.
“Karena di surat dakwaan itu sebetulnya bisa melihat bagaimana nanti cara membuktikan jaksa dan di dalam surat dakwaan itu kami belum dapat gambaran yang cukup dalam melihat bagaimana nantinya cara jaksa dalam membuktikan unsur dalam pasal dakwaan,” kata Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Ia juga melihat bagaimana surat dakwaan disusun secara tergesa-gesa. Lalu dalam beberapa hal pihaknya memandang ada uraian peristiwa yang tidak jelas di dakwaan itu.
“Dari sidang ini bisa terlihat bagaimana surat dakwaan disusun secara tergesa-gesa dan dalam beberapa hal juga kami tidak cukup mendapatkan gambaran berkaitan dengan uraian peristiwa dengan unsur,” ucap Junaedi Saibih.
Baca Juga: Hakim Gelar Sidang Putusan Sela untuk Terdakwa Ferdy Sambo Cs Hari Ini
“Jadi ada beberapa hal yang menurut kami tidak jelas dan tidak cermat dalam menyusun dakwaan itu, Untuk itu, kami masukan dalam eksepsi kami,” tambah Junaedi Saibih.
Walau begitu, Junaedi tak mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan ketidaksesuaian antara peristiwa dengan unsur-unsur dalam dakwaan jaksa.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Beberkan Awal Mula Investigasi Kematian Brigadir Yosua
Junaedi Saibih hanya memastikan, poin-poin dakwaan jaksa yang tak sesuai bakal dituangkan di dalam eksepsi yang akan dibacakan pada Jumat (28/10/2022).
“Itu beberapa hal yang kami akan sampaikan dalam eksepsi minggu depan dan kami sedang mempersiapkan eksepsi untuk hari jumat nanti” tandas Junaedi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: