Senin, 24 OKTOBER 2022 • 13:39 WIB

Tarif Angkot Non-JakLingko di Jakarta Resmi Naik Jadi Rp6.000

Author

Ilustrasi angkot. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan bahwa, tarif angkutan umum yang tidak termasuk dalan JakLingko bakal naik 20 persen. Hal itu diputuskan imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Syafrin menjelaskan, besaran kenaikan tarif angkutan umum tersebut merupakan usulan dari asosiasi pengusaha angkot di ibu kota yang kemudian telah disetujui Dewan Transportasi DKI Jakarta.

"Dari dewan transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi, artinya usulan semula Rp5.000 menjadi Rp6.000 atau kenaikan 20 persen sudah disetujui," ucapnya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Anies Baswedan Mendadak Jadi Sopir Angkot, Antar Emak-emak ke Pasar

"Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapan (kenaikan tarif) itu oleh asosiasi. Artinya mereka bisa lakukan (penerapan penyesuaian tarif)," tambah Syafrin.

Kendati demikian, Syafrin memastikan kenaikan tarif tersebut tidak berlaku bagi angkot uang terintegrasi JakLingko. Untuk angkot JakLingko sendiri, ia menyebut masih dengan tarif Rp0.

Baca Juga: Angkot Rasa Alphard! Mewah Pakai Sofa dan Karpet: Yang Naik, Sendal Harus Dilepas Dulu

Adapun, kenaikan tarif tersebut juga tidak berlaku pada layanan Transjakarta, yakni tetap di angka Rp3.500.

"Untuk tarif angkutan yang masuk ke dalam program JakLingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan ya," terangnya.

"Artinya, mikrotrans yang saat ini Rp0 tetap seperti itu tarifnya. Demikian juga Transjakarta Rp3.500, tidak ada kenaikan tarif untuk layanan yang berada di Transjakarta," tandas Syafrin.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU