Kamis, 13 OKTOBER 2022 • 17:58 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Bambang Tri Mulyono, si Penggugat Ijazah Presiden Jokowi

Author

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono. Penangkapan ini berkaitan dengan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Ya (benar ditangkap)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Kamis (13/10/2022).

Bambang merupakan orang yang menggugat ijazah Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tudingan ijazah palsu yang digunakan untuk mengikuti Pilpres 2019 lalu. Meski begitu, Dedi menyebut penangkapan Bambang bukan terkait kasus tersebut. 

Baca Juga: Ditanya Masalah Banjir, Kasetpres Heru: Gubernurnya Masih Pak Anies Baswedan

"Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama," beber Dedi.

Jenderal polisi bintang dua tersebut tidak membeberkan lebih detail terkait penangkapan ini. Dia hanya menyebut pihaknya bakal membeberkan kasus ini malam nanti.

"Nanti malam pukul 19.00 WIB, Kabag (Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah) yang rilis sama Dir Siber," pungkas Dedi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: