Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah 2 orang bepergian ke luar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.
“KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, (10/10/2022).
Ali mengungkapkan pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan sampai maret 2023. Menurutnya, waktu pencegahan masih mungkin untuk diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
BACA JUGA: KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 ke Pengadilan
Kendati demikian, AIi tak membeberkan nama dua orang yang dicegah tersebut.
“Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari Tim Penyidik,” tutur Ali.
Lebih lanjut, Ali mengharapkan kepada 2 orang yang dicegah ke luar negeri untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Menurutnya, sikap kooperatif dari semua pihak yang bakal diperiksa akan memperlancar jalannya proses hukum yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
“Sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah juga diperlukan sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa dan dibuktikan di dipersidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru seiring dimulainya penyidikan kasus dugaan suap di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan baru ini merupakan tindak lanjut dari persidangan terdakwa eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
BACA JUGA: Pegiat Antikorupsi Feri Amsari Laporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Dewas
Adapun di dalam persidangan ditemukan fakta hukum adanya suap. Dugaan suap tersebut terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
“KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/10/2022).
Kendati ada tersangka baru, Ali belum mau membeberkan identitasnya. Dia menyatakan, nama-nama tersangka beserta penerapan pasalnya bakal diumumkan saat penyidikan perkara telah cukup.
“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” jelas Ali.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: