Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengingatkan kepada Mahkamah Agung (MA) dapat melakukan evaluasi. Hal ini usai salah satu Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap.
"Harus ada evaluasi mendalam, menyeluruh dan perubahan besar-besaran di internal MA untuk menjaga pabrik yurisprudensi di Indonesia ini," tegas Pangeran kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Politisi PAN ini berkata bahwa sebagai mitra kerja dari MA, DPR melalui Komisi III sudah banyak memberikan dukungan untuk perubahan. Tapi yang harus diperbaiki adalah kualitas dari hakim.
Baca Juga: Sosok Sudrajad Dimyati Hakim Agung yang Jadi Tersangka KPK, Terima Suap Urus Perkara
"Secara aspek layanan dan fasilitas pencari keadilan semakin meningkat, namun yang menjadi PR besar pimpinan MA RI adalah perubahan budayanya baik para hakim maupun panitera serta seluruh perangkat terkait," urai Pangeran.
Ditetapkan Tersangka
Sekedar informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD).
Baca Juga: MA Prihatin Usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: