Minggu, 11 SEPTEMBER 2022 • 10:04 WIB

Satu Lagi Polisi Dipecat Gara-gara Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Author

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang KKEP di TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Sidang etik Polri terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian memasuki batas akhir terkait keterlibatannya dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Hasilnya, Polri memecat AKBP Jerry.

"Menjatuhkan sanksi berupa satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti dilihat Indozone dalam video Polri TV, Minggu (11/9/2022).

Sanksi kedua yang dijatuhkan untuk AKBP Jerry yakni sanksi penahanan atau penempatan di tempat khusus. Dalam sanksi ini, AKBP Jerry sudah menjalankan sanksinya.

"Dua, sanksi administrasi, administratif yaitu penempatan di tempat khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," beber Pamudji.

Sanksi terakhir merupakan sanksi terberat. AKBP Jerry dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Pamudji.

BACA JUGA: Sidang Etik Kasus Brigadir J Terus Bergulir, Pekan Depan Giliran Brigjen Hendra Kurniawan

Diketahui, AKBP Jerry menjalani sidang etik pada Jumat, 9 September 2022 sore. Sidang etik ini berkaitan dengan penanganan TKP pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Jerry saat masih menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya.

Ada 13 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Sanksi tersebut merupakan perwira kepolisian.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir