Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J, Eks Wadireskrimum Polda Metro Bikin Pelanggaran Berat
Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Jumat (9/9/2022) terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"AKBP J melanggar kode etik berat," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jumat, (9/9/2022).
Kendati demikian, Dedi masih belum mau mengungkapkan pelanggaran etik berat apa yang dilanggar AKBP Jerry. Pasalnya, ia akan menjelaskannya kepada awak media setelah sidang etik selesai digelar sepenuhnya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Jenis Pelanggaran AKP Dyah Terkait Brigadir J
"Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," terangnya.
AKBP Jerry akan menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini Jumat (9/9/2022). Sidang etik Jerry akan digelar usai sidang terhadap eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) AKBP Pujiyarto selesai.
"Untuk pertama AKBP P pukul 07.30 (WIB) dan ke-2 sidang KKEP AKBP J setelah sidang pertama selesai," tandas Dedi.
Sebelumnya, Jerry dimutasi sebagai pelayanan markas (yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan buntut pelanggaran tersebut. Ia pun ditahan atau tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa, Dua, Depok, Jawa Barat.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: