Rekomendasi ada dugaan pelecehan seksual yang jadi motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat terhadap istri Ferdy Sambo dicurigai ada pesanan dari luar.
Situasi ini tampaknya membuat Komnas HAM menjadi terpojok karena telah memberikan rekomendasi ke Polri terkait dengan adanya pelecehan di Magelang terhadap Putri Candrawathi.
Bahkan Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji curiga terhadap rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyatakan ada unsur pelecehan yang dinilai tak punya dasar hukum.
Ini membuktikan kalau Irjen Ferdy Sambo masih memiliki kekuasaan di luar walau di internal Polri jabatannya sudah dilucuti.
"Kekuatannya (Ferdy Sambo) banyak, tapi setelah dinonaktifkan, pencopotan jabatan, ditempatkan di tempat khusus hingga jadi tersangka, itu habis (kekuasaannya). Cuma belum 100 peresen ya di dalam (Polri). Di luar masih," kata Susno Duadji melalui kanal Polisi oh Polisi seperti yang dilihat Indozone, Kamis (8/9/2022).
Rekomendasi pelecehan seksual terhadap Ferdy Sambo memang dinilai agak sumir. Pasalnya tidak ada fakta pendukung berupa bukti CCTV terkait dengan motif pelecehan itu. Hanya berdasarkan kesaksian pelaku.
"Komnas perempuan bersuara. Komnas HAM bersuara. Demokrasi katanya. Tapi dasarnya apa? Yang penting sudah saya suarakan," sebut Susno sambil tertawa.
Purnawirawan jenderal polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi yang hadir dalam podcast tersebut langsung mencurigai jangan-jangan ada pesanan dalam rekomendasi tersebut.
"Pesanan siapa itu?" tanya Aryanto yang merupakan mantan Kapolda Sulawesi Tengah.
Susno pun menjawab kalau dia tidak tahu siapa yang memesan rekomendasi ada motif pelecehan seksual itu.
Padahal fakta pelecehan seksual seperti yang dituduhkan terjadi di rumah dinas di Duren Tiga, sudah digugurkan dengan diterbitkan surat SP3 oleh Polri.
"Ya saya tidak tau, mungkin ada suara dari langit. Di dalam dia sudah habis, tapi di luar mungkin ada pesan-pesanan suara itu," katanya.
Sementara itu hari ini Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan uji kebohongan (poligraf) kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri di Cipabua Sentul, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memastikan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo sesuai jadwal pada hari ini.
“Jadwalnya (diperiksa) iya (hari ini),” kata Andi saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan instans di Jakarta.
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan menggunakan poligraf kepada tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan satu saksi, yakni asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo bernama Susi.
Pemeriksaan terlebih dahulu untuk Bharada Richard Eliezer dilakukan di Bareskrim Polri tetapi tidak disebutkan harinya.
Pemeriksaan berikutnya kepada Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kaut Ma’ruf pada Senin (5/9) di Puslabfor, Setul.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan poligraf untuk Putri Candrawathi dan saksi Susi pada Selasa (6/9). Disusul pemeriksaan Ferdy Sambo hari berikutnya.
Namun, karena Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di Mako Brimob, maka pemeriksaan uji poligraf digeser menjadi hari Kamis.
Andi mengatakan untuk waktu pemeriksaan poligraf terhadap Ferdy Sambo ditentukan Puslabfor.
“Waktunya tergantung Puslabfor,” ujarnya.
Andi pernah menyampaikan tujuan uji kebohongan ini sebagai bukti petunjuk guna meyakinkan penyidik dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum.
Artikel Menarik Lainnya:
- Pastikan Kembalinya Lee Jung Jae, Ini Bocoran Sutradara Squid Game di Musim Kedua
- Tingkat Depresi Pengguna Twitter Bisa Dideteksi Lewat Algoritma Baru, Benarkah?
- Dokter Ini Sarankan Jangan Kebanyakan Makan Kurma saat Buka Puasa, Tak Baik untuk Tubuh
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: