Rabu, 10 AGUSTUS 2022 • 20:34 WIB

Tarif Ojol bakal Naik, DPRD DKI Duga untuk Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum

Author

Ilustrasi ojek online dan angkot di jalan raya. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mempertanyakan alasan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memutuskan untuk menaikan tarif ojek online atau ojol pada 14 Agustus mendatang.

Namun, Gilbert menduga, kebijakan tersebut dilakukan pemerintah untuk sebagai salah satu upaya untuk mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum dibandingkan ojek online.

“Sepertinya ini upaya mendorong pindahnya masyarakat pengguna ojol ke transportasi publik. Ini kebijakan yang baik soal mendorong masyarakat pindah ke trans publik,” ucap Gilbert saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Pemerintah akan Naikan Tarif Mulai 14 Agustus, Pengguna Ojol 'Teriak' Keberatan

Selain kenaikan tarif ojol, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini menilai perpindahan masyarakat untuk ke transportasi umum juga harus dibarengi dengan fasilitas dan keamanan dari transportasi umum itu sendiri.

“Di samping itu, jam kerja, cakupan rute, frekuensi dan keamanan akan turut berpengaruh ke keinginan masyarakat untuk berpindah,” ungkapnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi akan menaikkan tarif ojek online atau ojol pada 3 zonasi. Aturan tersebut pun rencananya bakal efektif berlaku pada 14 Agustus mendatang. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. 
 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: