Kamis, 04 AGUSTUS 2022 • 14:27 WIB

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Metro Hentikan Kasus Kuburan Beras Bansos di Depok

Author

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan (kanan) dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (kiri). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak adanya tindakan melawan hukum dari kasus beras bansos yang dikubur di Depok. Polda Metro Jaya pun memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini.

"Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis memastikan pihaknya akan menghentikan kasus ini. Sebab, tidak ada ditemukan tindakan pidana dari hasil pendalaman polisi.

Baca Juga: Pemilik Lahan 'Kuburan Beras Bansos di Depok' Sebut JNE 9 Tahun Tak Bayar Sewa

"Ya kita hentikan, proses penyidikan kita hentikan," kata Kombes Aulia.

Timbunan beras yang disebut-sebut bantuan sosial (bansos) pemerintah ditemukan terkubur di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. 

Mabes Polri menyebut beras itu dikubur sejak 5 November 2021 yang lalu. Ada sebanyak 3.675 kg atau 289 karung beras yang dikubur.

Polisi sempat memeriksa sejumlah pihak salah satunya mulai dari pihak JNE, Kemensos hingga Bulog.
 

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU