Tak Ada Guru Paksa Siswi Pakai Hijab di Sekolah, Disdik DKI: Itu Kegiatan Baca Al-Qur'an
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengonfirmasi tidak ada pemaksaan dalam penggunaan hijab kepada siswa. Ia pun mengaku pihaknya telah menanyai langsung kepada sekolah yang bersangkutan.
Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja menjelaskan bahwa guru tersebut hanya mengimbau muridnya menggunakan hijab karena saat itu tengah ada kegiatan membaca Al-Qur'an.
“Itu kan ada baca Al-Qur'an sebaiknya menggunakan hijab gitu. itu yang saya dengar, namun itu tidak ada pemaksaan atau kewajiban kepada semua muslimah atau siswi yang beragama islam menggunakan hijab," ucapnya saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
Taga juga mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 178 tahun 2014 diatur tentang pakaian seragam sekolah yang tidak mewajibkan penggunaan hijab bagi siswi muslim.
"Memang itu dijelaskan ada pengaturan penggunaan baju buat muslimah, termasuk hijab, cuma dengan pasal itu dalam keterpanggilannya," terang Taga.
"Artinya menggunakan hijab itu bukan semua yang di sekolah negeri ya. Artinya itu disesuaikan dengan tingkat keyakinannya," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan adanya pemaksaan untuk mengenakan hijab tersebut ditemukan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah. Dalam akun Instagramnya, ia menyebut ada dua sekolah di Jakarta Barat, yang melakukan hal itu.
"Saya temui anak SMP negeri belum siap pakai jilbab tapi dipaksa gurunya secara lisan dibilang yang tidak pakai jilbab hanya non-muslim. Padahal ini sekolah negeri," tulis Ima.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: