Rabu, 03 AGUSTUS 2022 • 11:44 WIB

Berani Merokok di Sini Dendanya Rp7,5 Juta, Wajah Kamu Juga Bakal Viral!

Author

Kawasan tanpa rokok (Hasan Syamsuri/Z Creators)

Berwisata di kawasan Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, kini semakin aman dan nyaman. Sebab Jalan ikonik di Kota Gudeg ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jadi, Pemerintah Kota Yogyakarta telah melarang masyarakat maupun wisatawan merokok di kawasan Jalan Malioboro.

Malioboro kawasan bebas rokok (Hasan Syamsuri/Z Creators)

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, bagi pengunjung Malioboro yang tetap nekat merokok di kawasan Jalan Malioboro yang semestinya bebas asap rokok, maka siap-siap saja dikenai sanksi sosial. Foto wajahnya bakal dipampang di tempat strategis di Malioboro.

Kawasan Malioboro bebas asap rokok (Hasan Syamsuri/Z Creators)

Bukan hanya itu saja. Masih ada sanksi lain yang juga bakal dikenakan, yaitu denda maksimal Rp7,5 juta atau hukuman kurungan penjara selama satu bulan. Terbukti dengan adanya peraturan ini, di kawasan Jalan Malioboro sudah jarang bahkan hampir enggak terlihat ada perokok lagi.

Denda Rp7,5 juta untuk perokok di Malioboro (Hasan Syamsuri/Z Creators)

Selain adanya larangan merokok, di kawasan Jalan Malioboro juga terlarang untuk penggunaan skuter listrik. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, melarang penggunaan skuter listrik di beberapa ruas jalan di Kota Yogyakarta, termasuk di Jalan Malioboro.

Sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur DIY tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik, bahwa kendaraan yang dilarang beroperasi di Jalan Malioboro meliputi skuter listrik, hoverboardelectric unicycle, dan otoped listrik.

Dilarang pakai skuter listrik di Malioboro (Hasan Syamsuri/Z Creators)

Bahkan sesuai Perda No 5 Tahun 2016 tentang Moda Transportasi Tradisional Becak dan Andong, becak motor (bentor) sebenarnya juga tidak boleh beroperasi di kawasan Jalan Malioboro. Sebab kendaraan yang boleh beroperasi di Jalan Malioboro adalah becak kayuh dan andong.

Malioboro hanya bisa dilintasi andong atau becak kayuh (Hasan Syamsuri/Z Creators)

Sebagai pengingat, kini banyak board, spanduk, flyer, stiker berisi larangan merokok dan memakai skuter listrik yang dipasang di sepanjang Jalan Malioboro. Larangan ini demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, lancar, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

Terutama pada saat petang hingga malam hari, dimana kondisi di kawasan Jalan Malioboro biasanya sangat ramai pengunjung. Sebab bukan hanya di waktu akhir pekan saja, pada hari-hari biasa pun kawasan Jalan Malioboro juga sering penuh sesak.

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: