Kamis, 02 JUNI 2022 • 13:00 WIB

Jangan Asal Bikin-Pakai Pelat Nomor Putih, Korlantas Polri Ingatkan Sanksinya

Author

Ilustrasi pelat nomor kendaraan polisi. (Dok. Polri)

Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri diketahui akan memberlakukan pelat nomor berwarna putih dalam waktu dekat. Meski begitu, masyarakat tidak bisa asal membuat dan memakai pelat tersebut secara sembarangan.

Jasa pembuatan pelat putih pun sudah mulai marak ditemukan baik di media sosial maupun di marketplace. Tak jarang juga ada masyarakat yang sengaja lebih dulu menggunakan pelat putih tersebut dengan cara membuatnya di tempat yang tidak resmi.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyebut pelat putih hanya boleh dikeluarkan oleh Polri sebab, bahan-bahan yang digunakan menggunakan bahan-bahan khusus.

"Kan ada spek-speknya yang dibuat dari kantor kami," kata Brigjen Yusri saat dihubungi Indozone, Kamis (2/6/2022).

Yusri sendiri mengamini jika saat ini banyak jasa pembuatan pelat putih yang tersebar di online dan juga digunakan oleh masyarakat. Tentunya pelat tersebut tidak resmi dan bukan buatan dari Korlantas Polri.

Baca Juga: Insiden Bus Pariwisata, Korlantas Polri: Saatnya Penumpang Bus Umum Pakai Safety Belt

"Oh enggak (pelat putih yang dibeli di online tidak resmi), kan mereka beli di online, nggak boleh," beber Yusri.

Dihubungi terpisah, Dir Gakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut penggunaan pelat pelat yang bukan dari keluaran Polri melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Tentunya ada sanksi di dalam UU tersebut.

"Membuat pelat putih sendiri melanggar UU lalu lintas jalan di Pasal 280," kata Brigjen Aan.

Berikut isi Pasal 280 UULLAJ:

Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu rupiah.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU