Sabtu, 28 MEI 2022 • 10:51 WIB

Polisi Uji Coba Aturan Gage di 13 Ruas Jalan Baru Mulai 6-12 Juni, Pelanggar Tak Ditilang

Author

Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Polda Metro Jaya menetapkan perluasan  kebijakan ganjil-genap atau Gage di DKI Jakarta pada kendaraan bermotor menjadi 26 titik ruas jalan. Aturan itu mulai berlaku pada Senin, 6 Juni 2022.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya menyebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi hingga 5 Juni mendatang, terkait adanya 12 ruas jalan baru yang menerapkan ganjil-genap. 

Selain itu, Sambodo juga mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melakukan uji coba penerapan ganjil-genap pada 13 ruas jalan tambahan dari 6-12 Juni. Maka, selama periode itu pelanggar tidak dikenakan sanksi. 

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Jadi 26 Titik, Ingat Taksi Online Tetap Kena

"Kemudian tanggal 6-12 (Juni) selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut, maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang," ucapnya, Sabtu (28/5/2022). 

Lebih lanjut, pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap pada uji coba selama sepekan tersebut akan diberikan teguran. Setelah uji coba, maka kepolisian akan melakukan tindakan berupa penindakan. 

"Nah setelah tanggal 13  maka terhadap seluruh 26 kawasan ini kita laksanakan penindakan," tandas Sambodo. 

Adapun, berikut adalah rincian 26 titik ruas jalan di DKI Jakarta yang menerapkan aturam ganjil-genap mulai 6 Juni 2022; 

1. Jalan MH Thamrin.
2. Jalan Jenderal Sudirman.
3. Jalan Sisingamangaraja.
4. Jalan Panglima Polim.
5. Jalan Fatmawati-TB Simatupang.
6. Jalan Tomang Raya.
7. Jalan S Parman.
8. Jalan Gatot Subroto.
9. Jalan MT Haryono.
10. Jalan HR Rasuna Said.
11. Jalan DI Panjaitan.
12. Jalan Ahmad Yani.
13. Jalan Gunung Sahari.
14. Jalan Pintu Besar Selatan.
15. Jalan Gajah Mada.
16. Jalan Hayam Wuruk.
17. Jalan Majapahit.
18. Jalan Medan merdeka Barat.
19. Jalan Suryopranoto.
20. Jalan Balikpapan.
21. Jalan Kyai Caringin.
22. Jalan Pramuka.
23. Jalan Salemba Raya sisi Barat.
24. Jalan Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro.
25. Jalan Kramat Raya.
26. Jalan Stasiun Senen.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir