Jajaran Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengembangan kasus penggerebekan Kampung Ambon hingga berhasil menangkap dua pengedar narkotika. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 2,4 kg sabu.
"Kedua orang pelaku di antaranya berinisial 0 (24) dan MF (26)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).
Keduanya ditangkap dari pengembangan penggerebekan Kampung Ambon yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu. Polisi kemudian mencari barang bukti narkotika dari kedua tersangka.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Akibat Narkoba, Gary Iskak Kenapa Dilarikan ke RS?
"Tak berhenti sampai disitu saja kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku," beber Pasma.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dikediaman kedua pelaku. Alhasil, polisi menemukan barang bukti sabu dengan jumlah besar.
"Total barang bukti yang diamankan arkotika jenis sabu sebanyak 2,4 kg dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp 2,8 miliar," kata Pasma.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dkenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: