Rabu, 11 MEI 2022 • 18:57 WIB

Suami-Istri Anggota Lantas Polres Blora Korupsi, Disinyalir Angkanya Capai Miliaran

Author

Ilustrasi kourpsi. (ANTARA NEWS)

Dua anggota polisi lalu lintas yang bertugas di Polres Blora, Jawa Tengah terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2021. Pasangan suami istri (pasutri) ini diketahui menggunakan uang hasil korupsi yang disinyalir miliaran rupiah untuk investasi online hingga membeli sebuah mobil.

Kedua oknum polisi ini diketahui atas nama Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani. Kasus itu sendiri juga sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Blora.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi dari penyidik Reskrim Polres Blora dalam hal ini atas nama tersangka Eka Mariyani dan Etana Fany dalam perkara dugaan tindak pidana penyelewengan PNBP Polres Blora sejak tahun 2021," kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Tindakan korupsi ini bermula saat Eka yang bertugas sebagai bendahara penerima PNBP tidak menyetorkan dana PNBP. Dia menyerahkan uang tersebut ke Fany namun, Fany tidak menyetorkan uang tersebut.

Baca Juga: 1 DPO Kasus Pencurian Berat Berhasil Diamankan Polda Jambi

"Jadi seharusnya uang disetor ke kas negara tetapi oleh Eka karena waktu itu anaknya masih kecil, sering rewel akhirnya uangnya dititipkan ke suaminya untuk disetorkan. Tapi oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan," beber Jatmiko.

Jatmiko menyebut Fany malah menyelewengkan uang tersebut. Fany menggunakan uang itu untuk investasi online hingga membeli sebuah mobil.

"Oleh Fany uang tidak disetorkan malah disetorkan ke paypal. Diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee. Akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara," kata Jatmiko.

"(Keuntungan dari paypal) dia sudah mendapatkan Rp 150 juta dan digunakan untuk membeli Honda Freed," sambungnya.

Terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU Tipikor junto 55 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun. Keduanya pun saat ini juga sudah dilakukan penahanan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU