Selasa, 19 APRIL 2022 • 13:16 WIB

Cak Imin Usul Tunda Pemilu karena Tolong Ma’ruf Amin: 2 Tahun Pandemi Gak Bisa Apa-apa

Author

Kiri: Cak Imin. (Instagram/@cakiminow), Kanan: Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Dok. Setkab)

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengungkap alasan mengapa dirinya mengusulkan penundaan pemilu. Hal ini dikatakan Muhaimin dalam acara puncak peringatan hari lahir PMII ke-62 dilihat dari tayangan YouTube PMIIOFFICIAL Senin (18/4/2022).

Dia berdalih sebagai negara demokrasi wajar saja jika mengusulkan suatu hal. Namun pandangan orang bisa saja menerima dan menolak. Kemudian faktor lainnya adalah ia ingin menolong Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan masyarakat.

"Saya itu usul dalam rangka menolong Kiai Ma'ruf, dalam menolong rakyat," ujar Muhaimin sebagaimana dikutip Selasa (19/4/2022).

Muhaimin menyampaikan apabila alasan ingin menolong Wapres Ma’ruf Amin karena selama pandemi Covid-19 tidak bisa banyak berbuat. 

"Kenapa menolong Kiai Ma'ruf supaya nanti di akhirat ditanya kurang ini kurang itu, alasannya dua tahun pandemi enggak bisa apa-apa," tegasnya.

BACA JUGA: Cak Imin Sampaikan Duka Terkait Kebakaran Pesantren di Karawang yang Tewaskan 8 Santri

Untuk alasan menolong masyarakat, pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyatakan pandemi membuat masyarakat kesulitan.

"Nah untuk rakyat juga omongnya begini, ini kurang ini kurang itu pemerintah kurang ini kurang itu ya kan ada pandemi dua tahun. Dua tahun stuck enggak ngapa-ngapain," ujar Cak Imin.

Selain itu, dia memberi contoh di DPR anggaran lebih banyak habis untuk penanganan pandemi daripada untuk pembangunan. Wakil Ketua DPR RI ini mengatakan, kebijakan pemindahan ibu kota negara belum dapat dijalankan sepenuhnya oleh pemerintah dan dianggapnya wajar mengusulkan penundaan pemilu.

"Anggaran di DPR abis untuk urusin pandemi, IKN belum tergarap sama sekali gara-gara dua tahun kita. Ya wajar ada usulan itu," tutur dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU