Sabtu, 19 MARET 2022 • 14:43 WIB

Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka, Penegak Hukum Diminta Kedepankan Keadilan Restoratif

Author

Haris Azhar dan Fatia di Mapolda Metro Jaya. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Polda Metro Jaya disebut telah menetapkan tersangka kepada dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Polisi diminta kedepankan keadilan restoratif.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani berharap kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang menimpa Fatia dan Haris dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Sebagai anggota Komisi III saya berharap kasus Fatia & Haris Azhar ini bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif meski sudah ada penetapan tersangka,” ungkap Arsul kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Dia berujar jika melihat proses yang sudah berjalan penyidik memang juga telah mendepankan pendekatan restoratif walaupun belum berhasil.

“Melihat proses yang telah berjalan, penyidik memang jufa telah berupaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, meski belum berhasil,” urainya.

Oleh sebab itu Arsul sangat berharap penegak hukum termasuk jajaran peradilan harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Mengingat kasus ini melibatkan pejabat negara.

Baca Juga: Usai Diperiksa Polisi, Haris Azhar-Fatia Ngaku Dicecar Puluhan Pertanyaan

“Harapannya jangan sampai penegak hukum kita, termasuk jajaran peradilan, enggan membuka pendekatan keadilan restoratif karena kebetulan ini menyangkut seorang pejabat negara yang punya pengaruh di negeri ini,” tukasnya.

Sebelumnya Polisi disebut telah menetapkan tersangka terhadap dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik kepada  Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketika dikonfirmasi, Fatia Maulidiyanti mengamini jika dirinya telah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Iya (sudah menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik)," kata Fatia saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: