Rabu, 09 MARET 2022 • 19:57 WIB

Syarat Tes PCR-Antigen Dihapus, Masyarakat Jangan Anggap Enteng Covid-19

Author

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Pemerintah resmi mencabut aturan tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Meski demikian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan masyarakat agar tak menganggap enteng penyebaran Covid-19.

“Yang penting kan, ketentuan antara (tes) antigen dan PCR itu ada back up tambahan, bila itu tidak diberlakukan, ada soal vaksinasi minimal dua kali dan saya pikir memang bagus dilaksanakan. Tapi yang penting teyap masyarakat tidak memandang enteng soal virus corona ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Dasco mengungkapkan apabila grafik virus Covid-19 di Indonesia tak bisa terprediksi, kadang naik dan kadang juga turun. Sehingga protokol kesehatan menurutnya sangatlah penting menjadi prioritas.

“Soal virus corona ini kita harus tetap waspada, karena kita tahu kadang-kadang naik dan turun. Kadang variannya itu ganas, kadang ya, seperti Omicron. (yang penting prokes harus tetap dijalankan sampai kemudian kita benar-benar yakin bahwa virus corona ini memang sudah melemah,” tuturnya.

Baca juga: Sikap Thariq Halilintar saat Ladeni Fans Berkebutuhan Khusus Jadi Sorotan

Mengenai apakah Indonesia bisa cepat beralih dari pandemi ke endemi, menurut Dasco tidak bisa diprediksi. Karena, sifat Covid-19 yang bisa bermutasi.

“Ya, kalau melihat situasi dari varian yang ada sekarang itu, tentunya dari pandemi ke endemi itu bisa jadi, tapi kan namanya virus ini fluktuatif, tidak bisa kita prediksi. Pada saat ini, ya mungkin bisa kita katakan dari pandemi ke endemi, tetapi di lain waktu (bisa tidak). Ya mudah-mudahan tidak demikian, kita tidak bisa prediksi,” tandasnya.

Sebelumnya Pemerintah resmi menghapus persyaratan wajib tes Covid-19 PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalan domestik baik darat, laut dan udara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin dosis dua atau lengkap.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu  menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut, Senin (7/3/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: