Jumat, 25 FEBRUARI 2022 • 09:25 WIB

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Mulai Sita Aset Milik Indra Kenz

Author

Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Setelah ditetapkan jadi tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mulai menelusuri aset milik Indra Kenz.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka," kata Ramadhan.

Dilansir dari ANTARA, Ramadhan mengatakan sudah ada beberapa aset milik Indra yang mau disita. Namun, ia tidak merinci apa saja yang akan disita.

Penyitaan aset tersangka dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Usai Diperiksa, Indra Kenz Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Mulai Malam Ini

Indra sendiri ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.

"Rencana IK hari ini dilakukan penahanan," kata Ramadhan.

Indra diduga melakukan tindak pidana jui aring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik /atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Crazy Rich Medan itu juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," beber Ramadhan.

Di sisi lain, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan ada empat rekening kliennya yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

"Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya," kata Warda.

Lebih lanjut, Warda mengatakan jika kliennya akan kooperatif membantu penyidik untuk mengungka siapa pemilik platform Binomo.

"Kami kooporatif ya, karena terus terang saudara Indra Kenz tidak mengenal dan tidak tau siapa saja pemilik platform Binomo. Justru dengan ditangkap ataupun diketahui siapa pemilik platform Binomo justru saudara Indra Kenz menguntungkan," Warda menambahi.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: