Senin, 21 FEBRUARI 2022 • 08:48 WIB

Soal BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Anggota DPR: Kebijakan Ini Mengada-ada!

Author

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (INDOZONE/M Fadli).

Pemerintah akan mewajibkan syarat fotokopi Kartu BPJS Kesehatan untuk pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Hal ini pun mendapatkan kritikan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota komisi II DPR RI, Guspardi Gaus memandang kebijakan yang di gagas pemerintah dengan mewajibkan fotokopi kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pendaftaran tanah atau rumah susun yang akan melakukan akad jual beli adalah kebijakan yang absurd serta mengada-ada.

Bahkan dia bilang kebijakan ini bisa di kategorikan sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Sebab  jika syarat jual beli tanah dan kepemilikan rumah susun harus menyertakan keanggotaan BPJS kesehatan jauh panggang dari api dan tidak ada korelasinya.

“Kenapa rakyat harus di paksa mengikuti program jaminan sosial kesehatan, apalagi mengkaitkannya dengan transaksi bidang pertanahan. Kebijakan ini jelas terlalu mengada-ada dan berebihan,” ujar Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Maka dari itu dia merasa keinginan Pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan tidak harus dikaitkan dengan transaksi jual beli tanah oleh masyarakat.

“Sungguh tidak adil, memanfaatkan segala infrastruktur yang ada di dalam pemerintahan untuk 'memaksa' masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional. Ngak nyambung logikanya,” tegas Guspardi.

Politisi PAN berkata pemerintah seharusnya menekankan kepada pengelola BPJS untuk membenahi sistem dan meningkatkan pelayanan serta transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan.

Jika masyarakat merasakan manfaatnya dan puas terhadap service yang diberikan BPJS kesehatan, maka tanpa dipaksa masyarakat akan dengan sendirinya ikut berpartisipasi dalam program jaminan kesehatan dari Pemerintah ini.

Oleh karena itu, kata Guspardi, dengan keluarnya aturan baru itu, terkesan pemerintah memaksakan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan segala cara.

“Aneh saja, korelasinya apa antara tanah sama jaminan kesehatan? Peralihan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus sama - sama dilindungi negara, sehingga dalam melindungi hak tersebut negara tidak boleh memberangus dan membungkam hak lainnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah menerapkan syarat baru pendaftaran hak atas tanah atau satuan rumah susun yang diperoleh dari jual beli. Mulai 1 Maret 2022 fotokopi Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran tersebut.

Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan, tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayan.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menanggapi syarat tersebut.Ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU