Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap motif dibalik aksi pria paruh baya yang viral karena menodongkan pistol ke seorang kuli di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Ternyata, aksi pria tersebut dipicu oleh pelaku yang merasa terganggu akibat bunyi berisik dari pekerjaan tukang yang sedang merenovasi rumah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyebut aksi ini terjadi pada Sabtu, 12 Februari 2022 pagi di sebuah rumah dikawasan Pondok Indah, Jaksel.
"Motifnya tersangka merasa kesal dan terganggu dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan korban di salah stau rumah yang kebetulan posisinya bersebelahan dengan rumah tersangka," kata Zulpan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Pria yang Viral Todongkan Senpi ke Kuli Bangunan Akhirnya Ditangkap Polisi
Tersangka mengaku kesal karena proses pembangunan rumah tersebut sudah lama. Selain itu, saat sedang zoom, tersangka merasa terganggu dengan bunyi tersebut hingga memberi ultimatum kepada para tukang.
"Sehingga tersangka keluar dari rumah didampingi sopirnya atas nama saudara Trisno menghampiri rumah sebelah yang direnovasi disitulah dihampiri dan ditegur dan diminta berhenti namun, tidak diindahkan. Menurut pengakuan tersangka, korban tetap bekerja dan diingatkan lagi kedua kali untuk berhenti tidak diindahkan," beber Zulpan.
Lebih jauh Zulpan menyebut tersangka sempat menyiram korban dengan air di gelas. Selanjutnya, tersangka menodongkan pistol dengan jenis airsoft gun ke korban hingga korban ketakutan.
"Korban tetap bekerja dan diingatkan lagi kedua kali untuk berhenti, tidak diindahkan juga dan tersangka melihat disitu ada gelas teh isi air disiram ke muka korban dan tidak hanya itu tersangka juga menodongkan senjata yang menyurapai airsoft gun jenis glok," kata Zulpan.
Usai insiden tersebut, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Polisi sendiri dengan cepat berhasil menangkap pelaku.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: