Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, sepanjang tahun 2021 pihaknya melakukan program pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana (Napi) terhadap 58.708 orang. Hal ini sebagai upaya Kemenkumham melakukan penanganan over capacity atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau penjara.
"Kita melakukan asimilasi di rumah sebanyak 58.708 orang," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Hanya saja Yasonna mengakui sampai sekarang ini masih terdapat kekurangan kapasitas hunian sebanyak 138.044 orang. Maka dari itu Kemenkumham juga melakukan kebijakan redistribusi pemindahan 61.164 narapidana di tahun 2021.
"Kita juga melakukan kebijakan redistribusi pemindahan narapidana tahun 2021 sebanyak 61.164 orang, dari daerah padat overkapasitas ke daerah yang tidak overkapasitas," bebernya.
BACA JUGA: Seorang Napi Berhasil Kabur Dari Lapas Tangerang
Yasonna juga mengungkapkan bilamana pihaknya juga melakukan pemindahan narapidana kategori highrisk ke Lapas Nusa Kambangan. Di mana ada 329 orang dipindahkan, seperti bandar-bandar narkobang yang di bawa kesana.
"Dan pemindahan napi kategori highrisk ke Nusa Kambangan selama tahun 2021 sebanyak 329 orang, bandar-bandar," urai dia.
Yasonna menyatakan Kemenkumham juga melakukan pembangunan lapas di Nusakambangan. Mulai dari pembangunan dua lapas supermaksimum security dan satu lapas medium security. Bahkan dua lapas supermaksimum bisa ditempatkan kepada narapidana berkategori high risk.
"Nanti dua bisa kita gunkanan bagi tempat narpidana berkatagori high risk, maka bandar dan teroris akan kita pindahkan ke Nusa Kambangan sesuai dengan kapasitas tersedia," tandas dia.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: