Kasus Harian Covid-19 Tembus 3.000, Pemerintah Diingatkan Jangan Lambat Lakukan Antisipasi
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus harian positif Covid-19 yang menyentuh angka 3.205 pada Sabtu (22/1/2022). Dia mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi, atas lonjakan kasus harian tersebut.
“Jangan sampai terlambat dan jangan sampai kasus Juni-Juli tahun lalu terulang lagi," kata Mufida kepada wartawan, Minggu (23/1/2022).
Mufida menekankan, kasus kematian pertama akibat Omicorn adalah sebuah alarm untuk meningkatkan level kewaspadaan.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan ada dua kasus kematian pertama akibat varian Omicron.
Baca juga: Idap Bipolar, Pesan Marshanda untuk Kamu yang Suka Self-Diagnosis Lalu Pamer di Medsos
"Kasus Omicron sudah banyak datang dari luar negeri, termasuk satu dari dua yang meninggal juga pelaku perjalanan luar negeri. Kita justru malah membuka pintu bagi semua negara untuk masuk," kata dia menuturkan.
Mufida juga menyarankan beberapa wilayah yang mengalami peningkatan kasus cukup signifikan, seperti DKI Jakarta, tidak memaksakan kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Menurut data, sejak 15 Desember hingga saat ini, secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Indonesia. Bukan hanya Omicron, varian Delta dan varian lain yang terdeteksi lebih dulu juga masih ada di Indonesia.
"Laporan perawatan rumah sakit juga menunjukkan tren meningkat kembali. Pemerintah seharusnya menentukan parameter, saat tercapai indikator apa harus segera ditarik rem darurat," ucap dia menegaskan.
Mufida kembali mengajak publik untuk meningkatkan disiplin dan menegakkan protokol kesehatan. Ia melihat pemakaian masker dan kebiasaan mencuci tangan sudah mulai kendor, terutama di ruang-ruang publik.
"Tidak panik berlebihan, tapi disiplin wajib diterapkan. Jadikan kebiasaan baru memakai masker dan selalu mencuci tangan, karena itu juga bagian dari perilaku hidup bersih dan sehat," kata Mufida.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: