Bermula hanya iseng ingin mengambil gambar penangkapan tujuh ekor lumba-lumba, seorang nahkoda kapal menjadi tersangka. Dia adalah JW alias JB (35), nahkoda KM Restu.
Dia menjadi tersangka tunggal dalam kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan, Jawa Timur.
Dia mengaku iseng dan tak memiliki motif apa pun saat mengambil foto tersebut. Namun, satwa yang terjaring adalah satwa yang dilindungi, yakni jenis lumba-lumba berputar atau spinner dolphin.
"Hanya iseng saja. Tidak ada motif apa pun lainnya," jawab JW mengutip Antara, Rabu (12/1/2022).
Ia tidak menyadari tindakan gegabahnya bakal menjadi masalah besar baginya dan seluruh kru. JW takjub, lalu spontan ingin mengambil gambar dalam bentuk foto dan video.
"Karena (saya) tidak pernah mendapati lumba-lumba terperangkap jaring. Apalagi jumlahnya sampai tujuh ekor," tuturya.
Baca juga: Ingin Damai, Doddy Sudrajat Tak Hadir di Sidang Mediasi
Spontan konten tersebut dia unggah ke media sosial. Hanya hitungan menit, unggahan foto dan video JW dengan cepat menyebar luas di medsos.
Warganet pun gempar. Para nelayan yang terlibat dalam kejadian penangkapan lumba-lumba dituding sengaja melakukan perburuan, bahkan membantainya. Padahal lumba-lumba jenis mamalia laut dilindungi.
"Ya, saya Heran aja gitu. Karena kan tidak pernah terkena seperti itu. Baru pertama kali, biasanya tidak pernah," katanya.
Tak Ada Bukti
Polisi tak tinggal diam. Penyelidikan segera dilakukan dengan menggandeng Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim.
Bahkan kapal yang diduga membawa lumba-lumba tersebut dicegat sebelum sempat mendarat. Hanya saja tidak ditemukan barang bukti.
Juru mudi atau nahkoda KM Restu berinisial JW alias BJ (35) kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama/tunggal.
Namun pasalnya bukan karena sengaja memimpin perburuan lumba-lumba ataupun tidak sengaja tertangkap lalu melakukan pembiaran hingga lumba-lumba mati, melainkan karena melakukan illegal fishing.
JW juga dibidik dengan Undang-undang Konservasi Sukber Daya Alam hayati dan Ekosistem terkait kasus penangkapan tujuh lumba-lumba.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: