Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari yang sebelumnya 0,85 persen atau setara Rp37.749. Lantas apa alasannya?
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyebutkan bahwa keputusan itu diambil sebagai bentuk apresiasi bagi pekerja yang sudah bekerja keras meski pandemi Covid-19 masih melanda.
Baca juga: BMW Motorrad Bersama TVS Join Bikin Motor Listrik, Tunggu 2 Tahun Lagi
"Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).
Anies menjelaskan, berdasarkan kajian Bank Indonesia terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mendatang Dalam kajian tersebut, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan naik mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.
Kemudian, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Maka dari itu, atas dasar pertimbangan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan bersama semua pemangku kepentingan akhirnya diputuskan UMP DKI naik 5,1 persen.
"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," terang Anies.
Orang nomor satu di Jakarta ini pun berharap, kenaikan Rp 225 ribu per bulan ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh para buruh. Sehingga, diharapkan kebutuhan pokok mereka dapat terus terpenuhi.
"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," tandasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: