Tahanan Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Hendra Syaputra tewas di duga dianiaya. Ketika diketahui keluarga korban, tubuh dan bagian wajah Hendra Syaputra ditemukan adanya bekas lebam. Adik korban Hermansyah kepada wartawan meminta Polda Sumut untuk mengusut tuntas adanya tindakan kekerasan terhadap tahanan Polrestabes Medan.
"Kami tidak menerima atas tindakan oknum polisi melakukan tindak kekerasan terhadap tahanan (almarhum, red) abang saya. Pihak keluarga melakukan proses autopsi terhadap jenazah almarhum guna proses menempuh jalur hukum agar perbuatan yang serupa tidak terjadi kembali kepada orang lain," tegas Hermansyah di dampingi kuasa hukumnya Sumantri SH di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (24/11/2021).
Menurutnya, usai di serahkan keluarga pelapor ke Polrestabes Medan, pihaknya bertemu korban masih dalam keadaan sehat dan kondisi baik.
"Proses hukum yang kami lakukan ini tidak hanya sebatas adanya pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang kuat dugaan permainan oknum polisi di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Medan," ungkapnya.
Lanjut dikatakannya, almarhum (Hendra Syaputra) sempat menyampaikan kabar via telepon seluler bahwa pihaknya sesegera mungkin untuk mengirimkan uang kamar.
"Permintaan korban untuk uang kamar di Rutan Polrestabes Medan sudah kami penuhi sesuai besaran yang diminta," kata Hermansyah yang mengaku memiliki bukti transfer uang kepada rekening yang diarahkan kepala kamar (Palkam) yang kuat dugaan suruhan oknum polisi tersebut.
Dia juga menegaskan, bahwa semua bukti percakapan di media sosial (medsos) WhatsApp dan bukti transfer sangat cukup kuat menjadi bukti awal bahwa jelas adanya transaksi yang terorganisir oleh oknum petugas kepolisian.
"Kami melalui kuasa hukum keluarga sudah mempersiapkan untuk meminta instansi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Komnas HAM, Kontras dan Komisi III DPR RI agar membentuk tim independen mengusut tuntas hingga akar-akarnya. Kami juga meminta tegas kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia memberikan hal ini menjadi atensi, agar kasus yang di duga kuat dilakukan secara terorganisir dan masif ini bisa dibersihkan dari lingkungan institusi Polri," pungkasnya.
Diketahui, Hendra Syaputra di tahan atas dasar laporan dugaan cabul terhadap anak dibawah umur pada Kamis, 11 Nopember 2021, di Jalan HM Puna Sembiring Perumahan Griya Permata IV Blok F 29, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Lanjut Hermansyah jelaskan, anehnya di saat almarhum diamankan dalam kondisi sehat dan baik, tanpa ada tindakan anarkis oleh pihak sekuriti perumahan bersama warga ke Polsek Pancur Batu.
"Dua hari lalu saya bertemu langsung melihat keadaan abang saya yang dalam kondisi sehat dan baik. Kenapa pagi tadi (Rabu, 24 Nopember 2021) kami mendapat kabar abang saya sudah meninggal dengan kondisi yang jelas ada dugaan kuat penganiayaan yang diperoleh oleh korban," terangnya
Dari pantauan Indozone, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, jenazah korban usai di autopsi di bawa dengan ambulance guna di semayamkan di rumah duka di Komplek Taman Setia Budi Indah, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Jenazah korban dimakamkan di tempat pemakaman umum usai sholat ashar.
Artikel Menarik Lainnya:
- Beri Pelatihan Keterampilan ke WBP, Kalapas Narkotik Siantar: Semoga Menghasilkan PNBP
- HUT PGRI ke-76, Bupati Tapteng Berikan 400 Paket Sembako Hingga Rehap Rumah Guru Honorer
- Pertanyakan Legalitas Dokter ASN Ternate Praktik di Batubara, Ombudsman: Harus Dilaporkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: