Rabu, 24 NOVEMBER 2021 • 14:05 WIB

Pemusnahan Barang Bukti Kulit Harimau Sumatera, Ini Foto-fotonya

Author

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dengan cara dibakar di Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Rabu (24/11/2021). 

Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan 71 buah paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil), 28 kilogram sisik trenggiling (Pholidota) dan satu ekor kulit harimau sumatera yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) periode Januari hingga November 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Yovandi Yazid (kedua kanan), Kepala Resort BKSDA Aceh Tengah Saidi (kedua kiri), Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah Iptu Ibrahim (kanan) menunjukkan barang bukti kulit harimau sumatera (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menyiram barang bukti paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil) dengan cairan bahan bakar (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dimusnahkan (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU
Tentang Kami Redaksi Info Iklan Kontak Pedoman Media Siber Kode Etik Jurnalistik Pedoman AI dari Dewan Pers Karir