Minggu, 21 NOVEMBER 2021 • 15:10 WIB

Sembunyikan 12,11 Gram Sabu dalam Kotak Rokok, Remaja di Langkat Ditangkap

Author

Tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Polsek Pangkalan Brandan, Sabtu (20/11/2021), ANTARA FOTO/HO-Humas Polres Langkat.

Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat, menangkap seorang remaja pemilik 12,11 gram sabu. Remaja laki-laki berinisial AG (18) tersebut kedapatan menyembunyikan barang haram tersebut di sebuah kotak rokok.

Kapolsek Pangkalan Brandan, Iptu Bram Chandra Sihombing melalui Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno mengatakan tersangka merupakan warga Dusun I Titi Hitam Desa Teluk Meku, Kecamatan Babalan yang diamankan di wilayah Sei Lepan.

"AG kita amankan di kawasan Dusun I Patok, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan. Sebelumnya kita sudah menerima informasi dari masyarakat kawasan tersebut kerap  dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu," katanya , seperti yang dikutip Indozone dari Antara, Minggu (21/11/2021).

Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Walmekin Situmorang untuk melakukan penyelidikan. Dari lokasi, petugas menemukan beberapa orang sedang berada berdiri sambil menunggu pembeli.

"Selanjutnya anggota opsnal berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AG yang berusaha membuangkan kotak rokok Magnum filter warna hitam yang ketika diperiksa berisi barang bukti," sambungnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa dua bungkus plastik klip bening besar dan satu bungkus plastik klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 12,11 gram, satu bungkus plastik klip bening kecil kosong dan satu celana jeans panjang.

Atas temuan tersebut tersangka AG langsung dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: