Satu dari dua pelaku penganiayaan yang menghajar korbannya dengan kapak diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai. Pria itu ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Jalan Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
"Pelaku penganiayaan itu adalah AND (25) warga Tanjung Balai," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, seperti dikutip Indozone dari Antara, Jumat (12/11/2021).
Ia menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 5 September 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk, Kota Tanjung Balai.
Saat itu korban, Rialdi Fauzan (24) sedang bekerja di bak belakang mobil cold diesel tiba-tiba didatangi tersangka AND bersama rekannya Maulid (buron) dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebuah kapak.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban Rialdi mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri dan mendapat tiga jahitan," ujarnya.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Teluk Nibung. Mendapatkan laporan itu, polisi pun langsung turun melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari Selasa, 9 November, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku Andri alias Andre sedang berada di rumahnya di Kelurahan Kapias Pulau Buaya dan langsung dilakukan penangkapan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kapak.
"Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUHPidana," jelas AKP Rapi.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: